Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021, menikmati berbagai fasilitas dan manfaat fiskal khusus di KEK. Syarat & ketentuan berlaku.
Untuk daftar lebih lengkap, lihat:
SEZ website / PMK 237/2020
Fasilitas Fiskal
Pajak Penghasilan (PPh)
PPN & Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPnBM)
Bea dan Cukai (Bea & Cukai)
Manfaat Fiskal
Fasilitas Non-Fiskal
Kepemilikan Asing
100% kepemilikan asing
Pembatasan Impor
Tidak ada pembatasan impor barang ke KEK
Fasilitas Khusus KEK di Sektor Kesehatan
Mekanisme khusus terkait perizinan obat-obatan dan impor alat kesehatan.
Layanan Satu Pintu
Dilaksanakan oleh Administrator KEK
Imigrasi
Visa saat Kedatangan hingga 5 kali dan kunjungan keluarga terbatas
Pengadaan Lahan
Hak guna usaha hingga 80 tahun (HGB hingga 80 tahun)
Perizinan oleh Pengembang
Izin Bangunan dan Lingkungan
Perizinan Medis
Perampingan perizinan bagi praktisi medis di Kawasan Ekonomi Khusus
Manfaat Operasional
“Menjembatani sektor-sektor untuk mendorong solusi berpikiran maju dan kemajuan teknologi yang tiada duanya.”